KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya mengungkap perkara terkait kejahatan sumber daya alam. Lima perkara ditangani dengan 12 orang menjadi tersangka.
Salah satu perkara yakni, perdagangan sisik Trenggiling dengan barang bukti seberat 320,85 kilogram.
Nilai ekonomi dari sisik hewan dilindungi itu mencapai Rp1,604 miliar. Dalam perkara ini 2 orang menjadi tersangka.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan sebagai perlindungan sumber daya alam dan mineral.
“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dapat mengancam kelestarian satwa liar,” kata Dadang, Jumat (23/10/2026).
Penyidik masih melakukan penyidikan untuk menelusuri asal barang, jaringan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain itu, polisi juga mengungkap perdagangan 54 ton batu galena dan 24 jeriken merkuri ilegal. Serta, penyalahgunaan Bio Solar dan LPG bersubsidi.
Dadang mengatakan, dalam kasus pertambangan ilegal batu galena, penyidik menetapkan lima tersangka dengan barang bukti ditaksir bernilai Rp2,336 miliar.
Sedangkan, 2 tersangka terli at dalam perdagangan merkuri ilegal, senilai Rp1,365 miliar.
“Dalam penyalahgunaan LPG, dua tersangka diproses terkait dugaan pemindahan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram,” jelas Kapolda.
Penyidik menyita 431 tabung LPG 3 kilogram dan 80 tabung LPG 12 kilogram sebagai barang bukti. (Thalib)
