3 Residivis Dicokok Satuan Narkoba Polresta Denpasar

oleh
Tiga diantara tujuh pelaku pengedar narkoba adalah residivis - foto: Alit

KORANJURI.COM – Satuan Narkoba Polresta Denpasar kembali menggulung tujuh orang pengedar narkoba. Diantara pelaku, satu orang telah menjadi residivis narkoba selama tiga kali dan satu pelaku residivis Polda Bali dalam kasus Curanmor tahun 2014.

Diantara pelaku itu masing-masing:

1. Tsk SK, laki, 22 tahun, tukang kebun, alamat jalan Raya sesetan Denpasar. Ditangkap pada senin 12 oktober 2015, jam 15.30 wita. TKP: Raya sesetan Denpasar dengan barang bukti 2 paket ganja. MODUS: tersangka pada saat ditangkap kedapatan memiliki dan membawa ganja di genggaman tangan kanannya. Tersangka merupakan residivis Polda Bali kasus curanmor tahun 2014.

2. Tsk MN, laki, 35 th, tidak bekerja, beralamat di jalan Subur Monang Maning Denpasar. Ditangkap pada Senin 12 oktober 2015, jam 13.30 wita; TKP. Depan lap basket Jl Gunung Rinjani Denpasar dengan barang bukti 2 paket hasish berat total 2,2 gram; MODUS: Tersangka pada saat ditangkap kedapatan memiliki dan membawa hasish digenggaman tangan kirinya. Tersangka adalah residivis narkoba 3x (tahun 2002 di Polda bali, th 2006 di polresta dps, th 2010 di polresta dps)

3. Tsk BD, laki, 36 th, Karyawan Spa, beralamat di jalan Imam Bonjol Denpsar. Ditangkap pada Rabu 14 Oktober 2015, jam 20.30 wita; TKP: Jl Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar dengan barang bukti 1 paket shabu berat 0,98 gram; Mo. Tersangka pada saat ditangkap kedapatan memiliki dan membawa shabu digenggaman tangan kanannya.

4. Tsk KS, laki, 36 th, tidak bekerja, Beralamat kost di jl Gelogor Carik Denpasar. Ditangkap pada Kamis 15 Oktober 2015, jam 19.30 wita. TKP. Kost Jl Gelogor Carik Denpasar dengan barang bukti 14 paket shabu berat total 2,97 gram; MODUS: Tersangka pada saat ditangkap kedapatan memiliki dan menyimpan shabu di dalam kamar kostnya. Tersangka adalah residivis narkoba 2x (th 2004 di Polres Badung, th 2007 di Polresta Denpasar)

5. Tsk KR, laki, 42 tahun, Satpam, alamat kost Jl Bunut Sari Kuta. Ditangkap pada Kamis 15 Oktober 2015, jam 18.15 wita; TKP: Kost Jl Dewi Sri Kuta dengan barang butkti 1 paket shabu; MODUS: Tersangka pada saat ditangkap kedapatan memiliki dan menyimpan shabu dari atas meja TV di kamar kostnya.

6. Tsk YI, laki, 26 tahun, pelatih surfing, beralamat di jalan Popies 2 Legian, Kuta. Ditangkap pada Minggu 18 Oktober 2015, jam 00.30 wita; TKP: Kost Jl Popies 2 Legian Kuta dengan barang bukti 2 paket ganja berat 15,56 gram. MODUS: Tersangka pada saat ditangkap kedapatan memiliki dan menyimpan shabu dari bawah rak sepatu didapur kamar kost.

7. Tsk SA, laki, 34 th, sopir truk, beralamat di Jl Gumitir Kesiman Denpasar. Ditangkap pada Minggu 18 Oktober 2015, jam 00.15 wita; TKP: Jl Gatsu Timur Denpasar dengan barang bukti ekstasy 10 butir; MODUS: Tersangka pada saat ditangkap kedapatan memiliki dan membawa ekstasy.

way

KORANJURI.com di Google News