KORANJURI.COM – Kepala Balai Besar Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan, pengiriman satwa tanpa dokumen karantina kerap kali terjadi.
Tapi, para pelaku tak juga jera dan mencari celah agar tak terdeteksi petugas. Menurut Heri, pengawasan pintu-pintu keluar Bali harus terus diperketat.
“Ini demi melindungi keragaman hayati dan menjaga kelestarian satwa liar Indonesia,” kata Heri di Denpasar, Senin, 3 Agustus 2026.
Dalam operasi yang dilakukan di pelabuhan Gilimanuk, Bali, petugas Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Bali menggagalkan pengiriman 284 ekor burung tanpa dokumen resmi.
Ratusan burung itu akan dikirim ke Jawa Tengah. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan bus malam. Heri mengatakan, informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai.
“Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia,” kata Heri.
Burung-burung yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa itu, ditempatkan dalam kemasan tiga kardus dan empat keranjang buah.
Kru bus juga tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dari 284 ekor burung yang diamankan itu terdiri dari 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat.
“Seluruh burung kemudian diserahkan kepada BKSDA untuk selanjutnya dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana,” jelas Heri. (Way)
