KORANJURI.COM – Dua pelaku komplotan perampok spesialis minimarket di Jakarta diringkus. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku ini selalu menggunakan senjata api. Pelaku yang ditangkap yakni, SS (33) dan J (25).
“Spesialis Alfamart lintas provinsi atau kelompok Lampung, yang selalu beraksi menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum PMJ AKBP Titus Yudho Uly, Senin, 29 Mei 2023.
Titus menambahkan, dalam penangkapan yang dilakukan, salah satu pelaku berinisial SS harus dihadiahi timah panas saat melakukan perlawanan. SS merupakan Kapten sekaligus perencana dan eksekutor.
Titus mengungkapkan, tersangka dalam melancarkan aksinya selalu mengincar Alfamart dikarenakan beroperasi 24 jam penuh.
“Mereka biasa menyasar toko Alfamart pada saat jam 2 sampai jam 4 pagi,” jelas Titus.
Para tersangka yang merupakan residivis dikenakan pasal 365 KUHP juncto pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS