2 Pelaku Pembunuhan Berencana di Marunda Terancam Hukuman Mati

oleh
Dua pelaku pembunuhan berencana ditangkap Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Dua pelaku pembunuhan berencana disertai kekerasan dan pencurian berhasil ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Keduanya merupakan kakak beradik berinisial MF alias J (52) dan VWA alias A (53).

Korban berinisial T (43), seorang perempuan yang dikenal pelaku VWA di aplikasi kencan Similar setahun lalu.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, peristiwa tragis itu berasal dari korban yang mendesak pelaku untuk dinikahi.

“Namun tersangka menolak karena sudah punya istri. Disitu terjadi keributan dan pelaku membekap korban dengan selimut hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia,” kata Titus Yudho, Selasa, 30 Mei 2023.

Pelaku membuang jasad korban di bawah tol Cilincing, Cibitung BKT, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Resmob mendapatkan informasi, ada ciri-ciri diduga pelaku di RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, polisi bergerak dan menangkap VWA alias A dan MF alias J, di RSUD Tarakan, pada Sabtu 27 Mei 2023.

“Ternyata tersangka VWA residivis jambret pada tahun 1989,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan paling lama 20 tahun. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News