KORANJURI.COM – Upaya peredaran ribuan butir pil ekstasi berhasil digagalkan Ditresnarkoba bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali.
Jumlah yang ditemukan sebanyak 2.930 butir ekstasi yang disimpan dalam 5 paket plastik. 2 tersangka berinisial VHP (Laki-laki, 41 tahun) dan IA (Laki-laki, 35 tahun).
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan, ada 3 TKP yang digeledah polisi yakni, Jalan Ngurah Rai, Desa Bajera, Selemadeg Tabanan, Jalan Gurami, Kalurahan Gilimanuk Melaya Jembrana dan jalan Canggu Permai I, Gang Rajawali, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Barbuk yang berhasil diamankan, kata Hengky Widjaja, dimasukkan ke dalam 8 plastik bening yang masing-masing berisi 250 pil berwarna hijau bergambar omega.
Selain itu, ada 180 butir dan 1 paket yang didalamnya berisi 50 paket plastik bening, dengan setiap plastik berisi 10 butir pil. Sehingga totalnya ada 500 butir.
“ineks atau extasi ini disimpan di dalam tas selempang warna hitam,” jelas Hengky Widjaja. (*)