KORANJURI.COM – 19 warga Desa Guntur, Kecamatan Bener, pemilik dari 25 bidang tanah terdampak bendungan Bener menerima Uang Ganti Rugi (UGR) di BRI Cabang Purworejo, Senin (26/12/2022). Mereka ini, merupakan bagian dari warga pemilik 176 bidang yang masih berperkara hukum.
Dalam pencarian kali ini totalnya mencapai Rp 1,7 miliar, dengan nilai pencairan bervariasi. Nilai terbesar UGR yang diterima Rp 260 juta, dan yang terkecil Rp 97 ribu.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo Andri Kristanto, disela pencairan. Dia menyebut, pencairan terkecil karena tanah yang kena hanya 1 meter persegi.
“Total luas lahan yang dibayar hari ini mencapai 15.452 meter persegi,” ungkap Andri.
Disebutkan pula, belasan warga menerima UGR setelah mereka menyatakan kesediaannya. Tim pengadaan tanah kemudian berkoordinasi melakukan pembayaran terhadap pemilik hak. Sementara 151 bidang sisanya saat ini menunggu proses hukum yang masih berjalan di MA.
“Untuk lainnya belum, masih menunggu PK. Harapan kami warga yang memang sudah bersedia bisa langsung menghubungi tim pengadaan tanah untuk menerima UGR,” kata Andri.
Menurutnya, nominal uang ganti rugi yang diterimakan kepada masing-masing pemilik lahan mengalami kenaikan dari besaran penilaian yang dilakukan tim appraisal. Jika awalnya hanya Rp 60 ribu permeter persegi naik menjadi Rp 90 ribu hingga Rp 100 ribu per meter persegi.
“Kebijakan pemerintah menaikkan harga permeternya karena adanya masa tunggu,” pungkas Andri. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





