KORANJURI.COM – 11 tahun dipenjara di Bali, perempuan asal Thailand berinisial MUS (35) akhirnya bebas murni. Ia didakwa bersalah oleh pengadilan Indonesia atas penyelundupan narkoba yang dilakukan dengan cara ditelan (swallow).
Dari dalam perut wanita tersebut ditemukan 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine. Di hadapan persidangan MUS mengaku disuruh mantan pacarnya untuk membawa narkoba dari Thailand ke Bali.
“Petugas Bea Cukai menangkapnya karena gelagat yang mencurigakan kemudian diproses hingga dilakukan pemindaian, di dalam perut yang bersangkutan ditemukan narkoba,” jelas Kakanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Sabtu, 12 Februari 2022.
Perempuan itu mendapatkan vonis 13 tahun kurungan penjara dan menjalani 11 tahun setelah mendapatkan remisi dari pidana pokok. Surat lepas diterima MUS pada 4 Januari 2022 bernomor W20.PK.01.01.02-01.
“Setelah dinyatakan bebas, yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dideportasi,” jelas Jamaruli.
Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, MUS ditempatkan di rumah detensi imigrasi selama 37 hari. Ia dideportasi pada Jumat, 11 Februari 2022 pukul 13.35 WIB dari Denpasar menuju Jakarta.
Penerbangan dilanjutkan menggunakan pesawat Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK)-Bangkok Suvarnabhumi (BKK). (Way)