10 Desa di Bali Terima Penghargaan Percontohan Desa Antikorupsi

oleh
Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya (Kiri) menghadiri acara penganugerahan percontohan desa antikorupsi di gedung Art Center, Denpasar, Kamis, 9 Januari 2025 - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Di tahun 2024, seluruh Kabupaten dan Kota di Bali memiliki desa antikorupsi yang dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, predikat percontohan desa antikorupsi itu dapat dicabut jika ditemukan pelanggaran dan terbukti ada praktik korup di desa tersebut.

Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengatakan, mencegah perilaku korup harus dilakukan secara menyeluruh. Termasuk, melakukan pendampingan di masyarakat melalui program desa antikorupsi.

“Dengan ditanamkannya sifat yang jujur dimulai dari diri sendiri, maka integritas akan terbangun dari individu menjadi kelompok,” kata Mahendra Jaya dalam acara anugerah percontohan desa antikorupsi di gedung Art Center, Denpasar, Kamis, 9 Januari 2025,

KPK menetapkan 10 desa di Bali sebagai percontohan desa antikorupsi. Desa itu tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.

Desa Kutuh di Kuta Selatan sejak tahun 2022 berhasil menyandang predikat antikorupsi. Kemudian, Desa Punggul Abiansemal, Badung, Desa Awan di Kintamani, Kubutambahan di Buleleng.

Desa Peliatan, Ubud, Desa Ekasari, Kabupaten Jembrana, Desa Nyuhtebel Karangasem, Desa Aan Klungkung, Desa Gubug Tabanan dan Desa Tegal Harum, Denpasar yang meraih predikat yang sama di tahun 2024.

“Dalam penanganan korupsi penting memberikan antibodi untuk menangkal perbuatan korupsi,” kata Mahendra Jaya.

Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyebutkan, dalam 20 tahun terakhir, pelaku tindak pidana korupsi sebanyak 1.835 pelaku.

“155 pelaku diantaranya perempuan, angka itu dihitung mulai tahun 2004 hingga 2024,” kata Kumbul.

“Bali merupakan satu-satunya Provinsi yang mampu menyandang predikat istimewa ini,” tambahnya.

Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada menambahkan, ada 5 parameter yang dipenuhi oleh percontohan desa antikorupsi. Paramater itu yakni, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal.

“Parameter itu sebagai bahan observasi dan penilaian desa antikorupsi,” kata Wayan Sugiada. (Way)