Penumpang Pesawat Diijinkan Tanpa Masker dan Vaksinasi Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan

oleh
Penumpang yang turun di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai Bali - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN).

SE Kemenhub No.16 Tahun 2023 itu sebagai turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Regulasi itu berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Aturan membolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak beresiko menularkan Covid-19.

“Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk penerapannya di lapangan,” kata Co General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Ruly Artha, Jumat, 16 Juni 2023.

Selain itu, Satgas Covid-19 juga tidak lagi menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan. Dalam SE itu vaksin covid-19 hanya dianjurkan.

Untuk pelaku perjalanan yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19, dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

“Kami berharap dapat berdampak pada peningkatan positif sektor aviasi dan sektor turunan lainnya, yang dimana peraturan pengguna transportasi udara kini lebih mudah,” kata Ruly. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News