KORANJURI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Purworejo hasil Pemilihan Umum serentak pada 14 Februari 2024 lalu.
Sebanyak 45 orang ditetapkan menjadi calon terpilih dalam Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Sanjaya Inn Purworejo, pada Kamis (02/05/2024).
Rapat Pleno itu digelar menindaklanjuti arahan dari KPU Pusat perihal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih bagi daerah yang tidak ada sengketa pemilu.
Rapat dipimpin langsung Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo didampingi anggota KPU yang lain. Kegiatan ini menghadirkan unsur Forkopimda, pengurus Partai Politik peserta Pemilu dan Bawaslu.
Adapun perolehan kursinya, PDI Perjuangan menjadi yang terbanyak dimana mendapatkan 9 kursi, disusul Partai Golkar 8 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PKB 6 Kursi, Gerindra 5 Kursi, Nasdem dan PPP mendapat 4 kursi. Dua kursi tersisa diperoleh PAN dan PKS.