Diduga Lakukan TPPO, warga Jombang Dibekuk Polisi

oleh
Diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), HK (37), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang ditangkap Satreskrim Polres Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), HK (37), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang ditangkap Satreskrim Polres Purworejo. HK ditangkap sehubungan dengan laporan Sri Darwati (45), warga Kelurahan Purworejo.

Tertangkapnya HK, bermula saat pelaku sebagai orang yang bisa memberangkatkan orang untuk bekerja di luar negeri merekrut dan mengirim korban DS untuk bekerja sebagai TKW keluar negeri dengan menggunakan paspor wisata (ilegal).

“Namun setelah korban diberangkatkan ke negara tujuan disana dia tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal yang disetujui,” jelas Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni SH, Jum’at (16/06/2023).

HK melakukan perekrutan terhadap korban di Kelurahan Sindurjan RT 001 RW 004, Kecamatan Purworejo dan menjanjikan korban berangkat ke Malaysia.

Perkara ini terungkap ketika pelapor menghubungi korban via WhatsApp pada tanggal 20 April 2023 dan mendapatkan kabar jika korban berada disebuah penampungan tenaga kerja di Malaysia dalam keadaan dibatasi ruang geraknya. Dokumen diri dan semua dokumen sebagai TKI ditahan oleh pihak pemilik penampungan.

Selain itu juga diberikan persyaratan apabila korban ingin kembali ke Indonesia harus membayar uang senilai Rp 45 juta terlebih dahulu. Namun karena pelapor tidak memiliki cukup uang, maka pelapor tidak bisa mengirim uang untuk membantu proses kepulangan. Hingga saat ini pelapor tidak bisa berkomunikasi lagi dengan korban.

“Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyidikan dan melakukan upaya paksa terhadap HK. Dia ditangkap di Desa Sumberejo, Kecamatan Ponjong, Gunung Kidul, Yogyakarta,” kata Soni.

Terhadap HK, jelas Soni, diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dijelaskan, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengiriman, dengan pemalsuan, penipuan, atau posisi rentan, penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia atau setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Soni. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News