KORANJURI.COM – BPJS Kesehatan mulai memberlakukan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019
tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, di tahap pertama akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut.
“Di sisi lain, secara bersamaan juga didaftarkan peserta lain yang memenuhi syarat sebagai pengganti peserta yang dinonaktifkan,” jelas Iqbal, Rabu, 31 Juli 2019.
Penonaktifan dan perubahan peserta PBI, kata Iqbal, tidak mengubah jumlah peserta PBI untuk mata anggaran tahun 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.
“BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan
mengetahui informasi tersebut, dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan
kesehatan,” kata Iqbal.
Untuk mengetahui apakah peserta masih berstatus PBI atau bukan, kata Iqbal, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
“Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan
kesehatan mulai 1 Agustus 2019,” terang Iqbal.
Untuk peserta yang dinonaktifkan, dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI,
tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta
tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” jelas Iqbal.
Sementara, jika peserta yang dinonaktifkan masih mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), atau peserta mandiri. Dengan pilihan, hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.
“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran
14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak
kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan,” ujarnya demikian.
Kata Iqbal, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat, sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK. (*)