KORANJURI.COM – Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan 3rd Senior Officials’ Meeting of the Central Authorities on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (3rd SOMMLAT).
Acara itu dirangkai dengan pertemuan 9th ASEAN Senior Law Officials’ Meeting on ASEAN Extradition Treaty (9th ASLOM WG on AET) di Bali, 29 April-3 Mei 2024.
Forum itu diikuti negara Brunei Darussalam, Cambodia, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Philippines, Singapore, Thailand, dan Vietnam.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R. Muzhar mengatakan, SOMMLAT merupakan forum pertemuan berkala para pejabat tinggi negara-negara anggota ASEAN.
“Negara-negara Asean ingin agar perjanjian tidak hanya digunakan di negara Asean tapi juga terbuka bagi negara di luar Asean, khusus untuk perjanjian,” kata Cahyo di Bali, Selasa (30/4/2024).
Template perjanjian yang dapat digunakan untuk negara pihak (state treaty) diantaranya Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty (MLA Treaty).
Sebelumnya, kata Cahyo, setiap negara punya template masing-masing sehingga banyak muncul hambatan. Negara pihak bisa langsung mengakses template permintaan itu.
“Mencari kesesuaian template untuk permohonan ke negara lain seperti permohonan blokir atau sita uang di bank,” jelasnya.
Selain itu, pertemuan juga membahas perundingan perjanjian ekstradisi di tingkat Asean.
Hal itu terkait dengan kesepakatan template perjanjian yang telah dibahas. Dengan model treaty perbedaan bisa langsung dieksekusi dengan sistem hukum yang berbeda di setiap negara.
“Karena kalau model law masih mengakomodir perbedaan sistem hukum. Model treaty ini tidak melihat hukum nasional di suatu negara,” ujar Cahyo R. Muzhar. (Way)