Kasatpol PP: Perlu Waktu Panjang Sosialisasikan Pungutan Levy

oleh
Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang berlaku di Provinsi Bali dioptimalkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah hingga pemantauan di destinasi wisata.

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menjadi bagian dalam edukasi dan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, dengan telah terbentuknya Satpol PP Pariwisata edukasi akan lebih mudah dilakukan kepada para wisman.

Menurutnya, tidak semua wisatawan asing mengetahui ada kebijakan baru yang telah berlaku di Bali berupa pungutan wisman Rp150.000 per orang.

“Tidak sepenuhnya wisman itu paham bahwa ada hal yang memang wajib dan sukarela membayar PWA,” kata Rai Dharmadi di Renon, Denpasar, Minggu, 31 Maret 2024.

Dikatakan, keberadaan Satpol PP bukan semata-mata untuk melakukan tindakan penegakan Perda saja. Tapi penekanannya dalam melaksanakan tugas harus edukatif.

Di bidang tugas kepariwisataan, Satpol PP Pariwisata kata Rai Dharmadi, hanya melakukan pelayanan hospitality, edukasi tanpa ada penegakan hukum.

“Karena mereka (wisman) kurang informasi maka diberikan edukasi oleh tim Satpol PP Pariwisata. Setelah kita jelaskan mereka paham dan membayar di tempat (PWA),” jelasnya.

Hanya saja, Rai Dharmadi mengatakan, keberadaan Satpol PP Pariwisata saat ini belum sepenuhnya terbentuk di seluruh Kabupaten/Kota di Bali.

“Kita dorong Kabupaten/Kota untuk membentuk Satpol PP Pariwisata, kebutuhan pariwisata ini kan lebih banyak di daerah,” kata Rai Dharmadi. (Way)

KORANJURI.com di Google News