Dor! Pelaku Curat dilumpuhkan Polda Metro Jaya

oleh
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Pujiono. Kasubbid Humas AKBP I Gede Nyeneng. Dan Wadirreskrimum AKBP Arisyam Pambudi - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit 3/Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T. Tersangka juga membawa senjata api rakitan jenis revolver.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, awalnya polisi melakukan pengembangan kasus penembakan Pondok Ranggon, Bekasi dan kasus pencurian. Pelakunya diduga merupakan kelompok yang sama.

“Tim Resmob melihat dua pengendara motor ketika sampai di wilayah Cibarusa. Mereka identik dengan pelaku. Ketika dikejar, justru dua pengendara itu menembak anggota,” jelas Gede, Jumat, 12 Januari 2018.

Tembakan pelaku dibalas dan berhasil mengenai pundak salah satu pelaku. Motor yang dikendarainya pun jatuh. Namun satu pengendara lagi berhasil kabur.

“Barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nopol B 3192 FYR, Senpi rakitan, peluru 9 milimeter sebanyak lima butir, tas gendong hitam, satu kunci leter T berikut tiga anak mata kunci leter T, Hp Nokia, dompet hitam, dan topi lambang Hankam,” jelas Gede Nyeneng.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (YT)

KORANJURI.com di Google News