WNA Pemegang KTP Elektronik Indonesia Terlibat Penyelundupan Manusia ke Australia

oleh
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), yang melibatkan WNA - foto: Ist.

KORANJURI.COM – WNA pemegang KTP Elektronik Indonesia ditangkap dalam dugaan kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Tiga WNA ditangkap mereka terdiri dari dua warga negara Tiongkok berinisial SS (37) dan XS (39). serta, seorang warga negara Thailand berinisial PK (27).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja menjelaskan, pelaku mengirimkan para korbannya ke negara Australia melalui jalur tikus dari Indonesia.

Dikatakan Pamuji, pelaku menawarkan jasa kepada warga negara Tiongkok yang ingin masuk ke Australia secara ilegal, dengan tujuan mencari suaka atau pekerjaan.

“Pelaku ini diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal dengan wilayah Jakarta Barat,” kata Pamuji, Selasa (21/1/2026).

Dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka SS berperan sebagai otak utama sindikat. Pemegang KTP Elektronik ini punya identitas lain sebagai ‘Gunawan Santoso’, dengan wilayah domisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Tersangka SS mendapatkan dokumen palsu tersebut melalui bantuan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LS.

“Menurut pengakuan SS, dirinya membayar uang Rp90 juta kepada LS untuk pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran,” kata Pamuji.

Dokumen palsu tersebut pun digunakan SS untuk menyewa tempat tinggal. Serta, sebagai penampungan logistik selama mempersiapkan penyelundupan orang.

Dalam prosesnya, SS dibantu oleh PK, seorang warga negara Thailand dan XS yang merupakan warga negara Tiongkok.

“PK ikut serta membantu dalam proses pengajuan KTP elektronik dengan identitas palsu atas nama Gunawan Santoso dengan melakukan proses pengeditan pas foto untuk digunakan SS,” jelasnya.

Para korban diketahui terbang secara mandiri dari Tiongkok ke Jakarta, kemudian ditampung sementara sebelum diterbangkan ke Merauke, Papua, dengan didampingi oleh tersangka XS.

“Selanjutnya dari wilayah Merauke, Papua, para warga negara asing tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya,” jelas Pamuji.

Tersangka XS mengaku telah berhasil mengirimkan lima orang WNA ke Australia melalui jalur tikus tersebut. Untuk jasanya, XS mematok tarif sebesar 60.000 Yuan Tiongkok (RMB) atau sekitar Rp130 juta per orang.

“Dari setiap pengiriman tersebut, XS mengaku memperoleh keuntungan sebanyak 8.000 RMB atau sekitar Rp 17 juta,” tutur Pamuji.

Kendati demikian, nasib kelima orang yang diselundupkan tersebut berakhir tertangkap oleh aparat imigrasi di Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah menambahkan, ketiga tersangka akan dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia.

Ketiganya diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Serta, pasal 120 terkait penyelundupan manusia dan pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal.

“Karena dokumen kependudukan palsu tersebut digunakan tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga dipromosikan kepada warga negara Tiongkok sebagai sarana pendukung keberangkatan secara ilegal ke Australia,” kata Ronald.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yoga Kharisma Suhud menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan WNI berinisial LS yang menjadi perantara pembuatan KTP palsu.

Termasuk, mendalami adanya dugaan keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Kalau LS masih kita dalami. Tapi LS sendiri ini yang pasti warga sipal, bukan aparat pemerintah. Kita terus cek dan koordinasi dengan instansi terkait terutama yang memang mengeluarkan akta yang kita duga ini palsu,” kata Yoga. (Thalib)