KORANJURI.COM – Warga negara asing yang dilaporkan warga memaksa masuk ke sebuah Vila di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung, akhirnya menghuni rumah detensi imigrasi (Rudenim).
Dari 6 WNA itu, lima diantaranya merupakan warga Moldova dan 1 WNA asal Rusia. Kepala Kanwilkum Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, kelima orang asing itu menunggu proses deportasi.
“Sekarang menunggu deportasi dan ditempatkan di Rudenim Denpasar sejak 28 Maret 2022,” kata Jamaruli Manihuruk, Jumat, 15 April 2022.
Dari pihak Rudenim sendiri, kata Jamaruli, telah melayangkan surat pemberitahuan kepada kedutaan Rusia dan Moldova.
Dari koordinasi itu, Konsul Kehormatan Moldova di Jakarta mengarahkan kepada Konsul Moldova di Tokyo untuk penanganan lebih lanjut.
“2 orang telah terkonfirmasi sebagai warga negara Moldova, mereka adalah perempuan berinisial SD dan EE yang paspornya tidak ada dan rusak terbakar,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam pemeriksaan terhadap WNA itu, petugas menemukan salah satu paspor dalam kondisi rusak terbakar.
Jamaruli berharap, orang asing yang tinggal di Bali agar selalu mentaati peraturan yang ada. Dirinya mengingatkan, agar tidak membuat kegaduhan maupun keributan.
“Karena akan kami ambil tindakan tegas bagi WNA yang melanggar, sanksinya deportasi dan diusulkan masuk daftar cekal,” ujarnya. (Way)





