Warga Maroko Buron Kasus Penculikan Anak Ditangkap di Jakarta

oleh
Proses deportasi NE buronan asal Maroko melalui Bandara Soekarno-Hatta - foto: Ist

KORANJURI.COM – Buronan Kepolisian Kerajaan Maroko berinisial NE ditangkap di Jakarta setelah pelariannya ke Indonesia. Untuk menghindari kejaran interpol, ia berusaha berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, NE masuk ke wilayah Indonesia melalui Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 1 Mei 2025.

“Yang bersangkutan masuk dengan menggunakan visa kunjungan kemudian dikonversi menjadi KITAS investor dengan alamat Jakarta,” kata Yuldi, Minggu, 7 September 2025.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025. NE ditangkap pada 19 Agustus 2025.

NE mendapatkan tuduhan serius dari Kepolisian Kerajaan Maroko atas tindak pidana pencurian, kekerasan, penculikan anak serta perampasan hak asuh orang tua.

Yuldi mengatakan, sosok buronan itu licin dan terus berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Imigrasi berhasil melacak NE di Lombok hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta.

“Awalnya tim mendapatkan informasi bahwa NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya, kemudian kita telusuri lagi keberadaannya sampai berhasil kita tangkap,” jelas Yuldi.

“Yang bersangkutan sudah dideportasi ke Maroko melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” tambahnya. (Thalib)