Sementara, ketua dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Donohudan, Suparno (64), mengungkapkan, underpass yang dibangun masih jauh dari standar kelaikan karena galian tanahnya terlalu dalam, sempit, dan terowongannya juga gelap.
Ketika hujan sebentar saja, underpass tersebut langsung terendam air sampai menyebabkan banjir. Hal itu, menurut Catur, membuat aktifitas warga terganggu Tentu saja warga yang akan melewati menjadi terganggu. Underpass tersebut juga menjadi satu-satunya akses jalan yang dipenuhi pelaksana proyek untuk meredam ketidakpuasan warga.
“Padahal akses jalan yang ditutup oleh jalan tol tersebut, jumlahnya sangat banyak. Malah banyak beberapa jalan yang ditutup aksesnya tersebut dulunya adalah jalan utama (protokol) antar desa,” imbuh Suparno.
Menurut Suparno, warga sebenarnya sama sekali tidak menolak proyek jalan tol tersebut. “Lha wong untuk kepentingan umum dan pembangunan bangsa, tentu saja warga sangat rela dan iklas. Namun warga hanya meminta agar akses jalan menyeberang jalan tol bisa dibuat sesuai dengan keinginan warga saat sosialisasi dulu. Yaitu warga tidak setuju jika jalan tembus yang dibuat overpass,” ujarnya demikian.
Kalaupun harus dibangun akses jalan tembus berupa underpass, menurut Suparno, seharusnya pembangunannya dilakukan secara baik dan standar. Hal itu untuk keamanan pengguna jalan.
“Kalau pun tuntutan warga terkait jalan tembus itu belum bisa dipenuhi, sementara waktu warga meminta proyek jalan tol dihentikan dulu. Untuk sementara waktu sambil menunggu kejelasan dan kesepakatan antara warga, pelaksana proyek, dan pihak-pihak terkait lainnya,” terang Suparno.
Dari proyek itu, warga juga menuntut ganti rugi bangunan dan lahan warga yang terkena dampak langsung proyek jalan tol tersebut. Warga meminta bangunan rumah, pagar, MCK, sumur, dan lain-lain harus diganti sesuai kesepakatan dalam sosialisasi yang pernah dilakukan sebelumnya.
Menurut Suparno, rumah dan pekarangan yang terkena proyek harus diganti sesuai harga sekarang. Juga sisa tanah atau kebun yang lebih dari 100 meter2, dan tidak bisa dimanfaatkan lagi, harus dibayar ganti ruginya. Dan yang penting, harga tanah ditentukan sesuai harga pasaran sekarang dikalikan lima.
“Standar ganti rugi tersebut, pernah dilakukan oleh proyek Bandara Adi Sumarmo saat tahun 1997 silam,” kata Suparno.
Media
