KORANJURI.COM – Badan Narkotika Nasional mengamankan 21 pelaku narkoba dengan lima di antaranya adalah warga negara asing. Mereka merupakan jaringan yang tidak saling terkait. Namun, untuk WNA yang diamankan merupakan jaringan lintas negara.
Salah satu jaringan antar negara yang berhasil diungkap adalah pengiriman hasis dari Los Angeles, Amerika Serikat tujuan Denpasar, Bali. Dalam kasus itu, BNNP Bali menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial HV asal India dan PR asal Australia.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengatakan, narkoba jenis hasis itu terbang melewati tiga negara dari LA menuju Filipina dan tiba di Denpasar melalui Bandara Ngurah Rai pada 29 Mei 2025.
“Ada dua TKP, pertama di Bandara Ngurah Rai dan kedua di sebuah yang beralamat di jalan Gunung Tangkuban Perahu, Padangsambian Kelod, Denpasar,” kata Sinar Subawa di kantor BNN Bali, Denpasar, Kamis, 5 Juni 2025.
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan pengiriman paket hasis itu, pihaknya kesulitan menemukan alat bukti. Meski keduanya saling mengenal, namun PR WNA Australia tidak mengakui kalau dirinya yang melakukan pemesanan hasis tersebut.
“Setelah didalami berdasarkan pengakuan dari HV, ternyata tidak didukung alat bukti. Barang tersebut dipesan dari PR tapi PR tidak mengakui. Untungnya, pada saat penggeledahan kita menemukan barbuk lain di rumah si PR ini,” kata Sinar Subawa.
Narkoba yang ditemukan di rumah PR yang berlokasi di Kawasan Padangsambian Denpasar itu berupa hasis seberat 20 gram. Narkoba tersebut disimpan di dalam kulkas. Dari pengakuan PR, kata Sinar Subawa, hasis itu akan dikonsumsi sendiri.
“Pengakuannya dia mau gunakan sendiri, tapi masih kita dalami, apakah hasis itu digunakan sendiri atau juga dijual,” ujarnya.
Dalam kasus itu, HV dijerat pasal 113 ayat 1 atau pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. WNA asal India ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan, tersangka PR asal Australia dijerat pasal 111 ayat 1 dalam undang-undang tentang narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara, dalam pengungkapan sepanjang April-Mei 2025, BNN Provinsi Bali mengamankan barang bukti berupa, Ganja seberat 488,59 gram, THC 92,11 gram dan hasis 191,35 gram. (Way)





