KORANJURI.COM – Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, tengah digodok dewan.
Inisiatif Raperda oleh DPRD Bali itu dinilai Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menjadi langkah tepat. Kepentingan para driver pariwisata di Bali terakomodir dengan adanya regulasi.
“Inilah cara kita membantu secara utuh teman-teman driver di Bali. Kami pastikan semua sesuai undang-undang dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” kata Giri Prasta di Denpasar, Senin, 8 September 2025.
Dirinya berpendapat, Raperda adalah hal penting sebagai bagian dari law enforcement. Giri Prasta juga berharap masyarakat Bali akan jadi tuan di rumah sendiri.
“Bila perlu, kita akan buatkan aplikasi khusus,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-3 DPRD di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Sementara, pendapat tertulis Gubernur Bali Wayan Koster yang dibacakan Wagub I Nyoman Giri Prasta menyatakan, perkembangan sektor pariwisata meningkatkan kebutuhan layanan transportasi yang aman, nyaman, tertib dan profesional.
Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi. Teknologi memberikan kemudahan kepastian tarif, dan kenyamanan layanan.
Di sisi lain, keberadaan layanan daring ini menimbulkan sejumlah permasalahan, seperti ditemukannya penggunaan kendaraan berplat luar daerah yang tidak dilengkapi izin penyelenggara.
Selain itu, muncul pula persaingan tidak sehat yang memicu konflik antara usaha transportasi lokal dengan penyedia aplikasi. Termasuk, belum adanya standarisasi layanan angkutan umum untuk pariwisata di Bali.
Raperda itu diharapkan mampu membenahi pengaturan sistem angkutan yang tidak sesuai dengan karakteristik Bali sebagai daerah tujuan wisata.
Menurut Gubernur, aturan mewajibkan angkutan sewa khusus pariwisata berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia.
Sedangkan, proses penerbitan izin dan verifikasi teknis dan administratif Angkutan Sewa Umum dan Angkutan Pariwisata menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Oleh karena itu, perlu diperhatikan agar Raperda ini tidak meniadakan atau menggantikan kewenangan pusat,” demikian pernyataan Gubernur Bali.
Menjaga Kualitas Layanan Pariwisata
Lingkup kewenangan Pemprov Bali hanya sebatas fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan angkutan di lapangan. Termasuk, memastikan standar pelayanan sesuai nilai budaya Bali dan menjaga kualitas layanan pariwisata.
Pemprov Bali akan memastikan kepatuhan terhadap penggunaan label resmi kendaraan (Kreta Bali Smita). Serta, menjaga keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal agar tetap terlindungi dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
Salah satu persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para driver adalah memiliki sertifikat kompetensi meliputi, pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas.
Namun, ia mengusulkan untuk menghilangkan kata ‘kompetensi’. Mengingat, skema kompetensi pengemudi pariwisata belum tersedia di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
“Jadi, pengemudi pariwisata cukup mendapat pelatihan dan pendidikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali bekerja sama dengan stakeholder terkait,” jelasnya. (*/Way)