Vonis 20 Tahun Inkrah, Harvey Moeis Ditahan di Lapas Cibinong

oleh
Harvey Moeis ditahan di Lapas Cibinong, Jawa Barat dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Vonis 20 tahun terhadap Harvey Moeis dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung setelah kasasinya ditolak. Harvey ditahan di Lapas Cibinong, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, eksekusi dilakukan terhadap Harvey Moeis dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

“Terpidana Harvey Moeis terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (28/10/2025).

Anang mengatakan, eksekusi didasarkan pada Putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.

Pelaksanaan eksekusi dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025. (Dieksekusi) ke Lapas Cibinong.

“Proses eksekusi ini tindak lanjut dari diterimanya putusan Mahkamah Agung RI,” kata Anang.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan nomor perkara: 5009 K/PID.SUS/2025 menguatkan vonis Harvei Moeis tetap dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Mario Parakas.

Putusan dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Istri Harvey, Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan terkait perampasan sejumlah aset miliknya. Namun, gugatan itu kemudian dicabut.

Ketua Majelis Hakim Rios Rohmanto mengatakan, Sandra Dewi memutuskan mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset karena memilih patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Thalib)