KORANJURI.COM – Layanan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) resmi dirilis untuk umum di Nusa Dua, Bali, Kamis, 10 November 2022.
E-VOA memungkinkan wisatawan tidak perlu lagi mengantri di loket pembayaran di terminal kedatangan.
Dengan mulai berlakunya e-VoA potensi wisman masuk ke Bali semakin terbuka lebar. Pemerintah mentargetkan, orang asing yang berkunjung ke Indonesia bukan hanya wisatawan tapi juga investor.
“Kita berikan masa berlaku bisa cukup panjang, lima sampai sepuluh tahun. Jadi harapannya mereka berinvestasi di Indonesia. Bisa datang bersama keluarganya juga,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Nusa Dua Bali.
E-VoA ini, kata Luhut bakal diberlakukan secara bertahap di seluruh bandara di Indonesia.
“Tidak perlu lagi Kitas-Kitasan kalau mereka disini mau menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Imigrasi telah melakukan uji coba aplikasi e-VOA pada 4-9 November 2022. Orang Asing pertama yang melakukan uji coba e-VOA di Indonesia datang melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (04/11/2022) malam.
“Uji coba sistem e-VOA serta metode pembayaran melalui payment gateway berjalan dengan lancar. Alhamdulillah, sekarang sistem e-VOA sudah bisa dinikmati warga,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
Kemudahan dan kecepatan layanan keimigrasian ini, kata Widodo, akan meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia. Hal ini akan berdampak positif terhadap roda perekonomian negara. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





