KORANJURI.COM – Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bali mengkonfirmasi penangkapan aktivis Syahdan Husein oleh kepolisian Polda Bali dilakukan pada Senin (1/9/2025) malam.
Pada Selasa, 2 September 2025 dini hari, Syahdan Husein langsung diterbangkan ke Jakarta.
“Informasi bahwa dia diterbangkan ke Jakarta itu dari keluarganya, bukan dari polisi,” kata
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bali Rezky Pratiwi di Denpasar, Selasa, 2 September 2025.
Rezky mengatakan, pihaknya baru menerima informasi pada Selasa pagi dan menindaklanjutinya ke Polda Bali. Namun, dari koordinasi yang dilakukan, LBH Bali tidak mendapatkan banyak informasi dari pihak kepolisian.
Syahdan Husein merupakan admin pada akun ‘Gejayan Memanggil’. Rezky mengungkapkan, Syahdan tidak tinggal di Bali tapi kebetulan sedang berada di Bali.
Pihaknya juga tidak dapat mengetahui persis keberadaan Syahdan Husein saat pecah kericuhan demonstrasi di depan Polda Bali dan berlanjut ke kawasan Civic Centre, Denpasar pada Sabtu hingga Minggu dini hari (30-31/8/2025).
“Kami tidak tahu, kami tidak tahu soal itu,” kata Rezky.
Data yang dihimpun oleh YLBHI-LBH Bali mencatat, ada 132 peserta aksi yang diamankan oleh aparat kepolisian. Namun, dalam perkembangan selama dua hari, jumlahnya bertambah menjadi 158 orang.
“Saat ini sebagian besar sudah keluar semua dan informasi terakhir yang kita terima, ada tiga orang tersangka dan ada dua yang masih ditahan tapi tidak jelas statusnya apa,” jelas Rezky.
LBH Bali sendiri saat ini membuka posko pengaduan terhadap tindakan arogan dan penangkapan peserta aksi serta penyitaan sewenang-wenang. Pengaduan juga mencakup korban warga yang berada di sekitar lokasi saat terjadi kericuhan.
“Jadi semua aduan warga bisa dilakukan melalui platform. Di Instagram, kami membuka formulir yang bisa diisi. Saat ini, itu yang bisa dilakukan karena di Polda sendiri belum membuka akses bantuan hukum, jadi kita tidak tahu situasinya di dalam seperti apa,” kata Rezky Pratiwi. (Way)





