KORANJURI.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo 2021, mengalami kenaikan 3,27 persen dibanding tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2020 UMK Purworejo Rp 1.845.000,- ,dengan kenaikan tersebut menjadi Rp 1.905.400,- perbulan.
Penetapan upah tersebut, sesuai SK Gubernur Jateng No 561/62 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020, tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng tahun 2021. Disebutkan, UMK Purworejo tahun 2021 sebesar Rp 1.905.400 per bulan.
“Ada kenaikan upah sebesar Rp 60.400,- dibanding tahun 2020. Kita sudah sosialisasikan ini ke perusahaan-perusahaan secara virtual,” jelas Gathot Suprapto, SH, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, Rabu (02/12/2020).
Upah tersebut, kata Gathot, upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021.
Ketentuan upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang bekerja pada perusahaan swasta, BUMN/BUMD, Yayasan, Koperasi, dan bentuk-bentuk usaha lainnya, baik pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, maupun pekerja dalam masa percobaan.
“Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi,” ungkap Gathot.
Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK karena Covid-19, maka dapat melaksanakan mekanisme pengurangan jam kerja yang dirundingkan secara bipartit dan diberitahukan ke disnaker setempat.
“Selanjutnya akan kita lakukan monitoring tentang pelaksanaan UMK 2021 ini. Jika di lapangan ditemukan pelanggaran, akan ditindaklanjuti oleh Satwasnaker,” terang Gathot, yang didampingi Kabid Nakertrans, Slamet dan
Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Bidang Nakertrans, Minarniningsih.
Gathot menambahkan, penentuan UMK 2021 juga sudah sesuai regulasi yang berlaku, PP Nomor 78 Tahun 2015. Dengan kenaikan tersebut, diharapkan bisa menambah kesejahteraan pekerja. Dan efeknya bisa meningkatkan produktivitas perusahaan, sehingga kelangsungan usaha mereka bisa terjamin dan hubungan industrial bisa berjalan baik.
“Kita juga buka Posko Pengaduan dalam pelaksanaan UMK ini,” pungkas Gathot.(Jon)