Umat Vihara Hok Tek Tjeng Sin Gelar Aksi Protes, Tolak Putusan PN Jakarta Selatan

oleh
Aksi protes yang digelar umat vihara Amurva Bhumi atau Hok Tek Tjeng Sin menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2023 - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sejumlah umat dari Vihara Amurva Bhumi atau Hok Tek Tjeng Sin menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menggelar unjuk rasa di halaman Klenteng yang sudah berusaha ratusan tahun itu, Jumat, 26 Mei 2023.

Koordinator umat untuk keadilan Vihara Amurva Bhumi Angin Ngo mengatakan, putusan hakim tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

Putusan perkara No 761/Pdt.G/2022/PN.JKT.Sel itu mengabulkan gugatan Lillany Widjaja atas tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurva Bhumi.

“Jadi intinya kami para umat meminta bapak Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan kisruh Vihara ini,” kata Angin Ngo.

Pihak Vihara Amurva Bhumi juga berniat meminta bantuan pemerintah melalui Mahkamah Agung, Ketua MPR hingga Presiden. Mengingat, dalam putusan pengadilan PN Jakarta Selatan juga menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.386.000.000.

Selain itu, jika tergugat terlambat membayar uang ganti rugi materiil maka ada uang paksa Rp 200 ribu setiap. Karena putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami punya harapan sederhana, Vihara ini jangan diotak-atik supaya orang bisa beribadah dengan tenang , kami juga berharap anggota DPR mendengar keluhan kami,” harap Angin Ngo.

Vihara yang berlokasi di Jalan Prof Dr Satrio No. 2, Jakarta Selatan ini sudah berdiri sejak ratusan tahun silam. Dari catatan yang ada, vihara tersebut kali pertama dipugar pada tahun 1984. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS