TPPO, 4 Korban Berbelit-Belit saat Melalui Pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai

oleh
Dua tersangka yang ditangkap Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Sindikat TPPO berhasil digagalkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dua orang jadi tersangka dengan 4 orang korban yang akan diberangkatkan ke Kamboja. Pelaku menyalurkan TKI secara ilegal.

Sepanjang 1 Januari hingga 15 Juni 2023, imigrasi Ngurah Rai melakukan penundaan keberangkatan 331 WNI yang diduga sebagai PMI non-prosedural.

Dalam kasus TKi ilegal itu, Imigrasi Ngurah Rai juga menolak 30 permohonan paspor yang diduga akan digunakan untuk PMI non-prosedural.

“Upaya pemberantasan TPPO dimulai dari pengawasan pada saat pembuatan dokumen perjalanan (paspor) serta saat keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Kamis (15/6/2023).

Dua orang sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan yakni, H (33) dan SK (31). Sedangkan 4 masing-masing, WS (37), AS (24), IP (23) dan KY (25).

Dalam screening yang dilakukan, pada korban ini tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di luar negeri. Mereka akan diberangkatkan menuju Kamboja.

Kepala Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali AKBP Ida Ayu Wikartini menambahkan, keempat korban mengetahui peluang kerja ke luar negeri melalui Facebook.

“Mereka tergiur dengan upah yang lebih tinggi dan kemudian melakukan proses serta keberangkatan dari Bali,” kata Dayu Wikartini.

Keempat korban telah dipulangkan ke daerah asal yang difasilitasi oleh BP2MI. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS