KORANJURI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat memastikan tidak ada istilah penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Menurutnya, yang ada adalah penutupan sistem open dumping dan hal itu berlaku di seluruh Indonesia. Tempat pembuangan akhir sampah tetap ada untuk menampung residu.
“Sebenarnya di awal tidak ada kata tutup, yang ada open dumpingnya. Ini cuma salah persepsi, salah tangkap, pikirannya tutup, tidak begitu,” kata Jumhur di Denpasar, Selasa, 9 Juni 2026.
Ia melanjutkan, pengelolaan sampah yang benar harus diselesaikan di tingkat sumber atau rumah tangga. Sampah dipilah kemudian diolah di TPS3R. Sedangkan residu menurutnya yang dibawa ke TPA.
Jika pola itu berjalan dengan baik, ia memperkirakan sisa sampah residu yang di buang di TPA hanya tersisa 23-24%. Dengan demikian, tidak ada lagi polusi udara dengan munculnya bau tak sedap.
“Ke depan sudah tidak ada lagi cara lama seperti jaman baheula, sampah kumpulkan, angkut, buang ke TPA,” ujar Jumhur Hidayat.
“Jadi TPA masih ada,” tambahnya.
Sejak dilantik menjadi Menteri LH/BPLH menggantikan Hanif Faisol Nurofiq, untuk pertama kalinya Jumhur Hidayat melakukan kunjungan kerja ke Bali.
Dia menyambangi Tukad Bindu untuk berdialog dengan warga dan aktifis lingkungan hidup di Bali. Selama dua hari kunjungan kerja di Pulau Dewata, Jumhur Hidayat akan menggelar sejumlah pertemuan di antaranya dengan Kementerian Pariwisata di The Meru Sanur.
Jumhur juga akan melaunching ‘Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah’ di kantor Gubernur Bali.
“Saya mau belajar local wisdom di Tukad Bindu dan kultural yang harus diadopsi di kota lain atau daerah lain,” kata Jumhur Hidayat. (Way)
