KORANJURI.COM – Ribuan botol miras ilegal diselundupkan ke Indonesia melalui laut. Upaya itu gagal, setelah TNI AL menyergap Speedboat yang memuat miras ilegal yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 5,9 miliar.
Komandan Lanal Dumai Letkol Laut (P) Wahyu Dili menjelaskan, berawal dari informasi yang diterima dark agent, yang menyebutkan akan ada speedboat bermuatan miras illegal masuk ke Perairan Tembilahan.
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai kemudian melakukan penyekatan di sekitar Perairan Tembilahan.
Speedboat yang dimaksud pun melintas dengan kecepatan tinggi.
“standar dilengkapi dokumen muatan,” jelas Wahyu Dili, Senin, 18 Maret 2019.
Perahu cepat berkelir abu-abu itu memuat miras 496 kotak dengan anak buah kapal 1 orang.
“Barang bukti speedboat dan kotak minuman keras sebanyak 496 kotak serta satu orang ABK, dibawa dan diamankan di Lanal Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Jumlah miras itu diketahui sebanyak 5.952 botol dengan nilai Rp 5,9 miliar. Penyelundupan minuman keras ini melanggar hukum UU Kepabeanan.
Penangkapan Miras ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL melalui Koarmada I dalam penegakkan hukum di laut. (Bob)
