KORANJURI.COM – Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Adi Sanjaya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bali. Ketut Adi Sanjaya dituding melakukan pembiaran kegiatan jalan santai berhadiah yang dilakukan Relawan De Gadjah.
Secara resmi, laporan dilayangkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat) melalui kuasa hukumnya I Gusti Agung Dian Hendrawan, Jumat, 18 Oktober 2024.
BACA JUGA
Bawaslu Layangkan Surat ke Relawan Soal Jalan Sehat Berhadiah di Masa Kampanye
“Kami melaporkan Ketua KUPD Jembrana I Ketut Adi Sanjaya atas pembiaran yang dilakukan,” kata Dian usai membuat laporan di kantor Bawaslu Bali.
“Ia tidak memberikan teguran atas pelanggaran yang dilakukan saat jalan santai Pasangan Mulya-PAS,” tambahnya.
Dian mengatakan laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Provinsi Bali dilengkapi dengan beberapa bukti yang menunjukan ada dugaan pembiaran oleh Ketua KPU Jembrana.
Bukti yang diduga mengarah pada pelanggaran itu seperti ditemukannya mobil bergambar Pasangan Calon. Kemudian ada kaos bergambar pasangan Mulya-PAS.
“Ini seolah ada pembiaran, dan menjadi dasar atas laporan kami,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang diterima. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi.
“Kami akan kroscek dulu apakah laporan itu memenuhi unsur, baru selanjutnya kami akan memutuskan hasil dan langkah apa yang akan diambil oleh Bawaslu,” kata Agus Tirta. (Way)
