Tersangka Kasus Pemaksaan Belum Ditahan, Kuasa Hukum Desak Polres Purworejo Bertindak Tegas

oleh
Ady Putra Cesario (tengah), saat memberikan keterangan kepada wartawan - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kuasa Hukum Tukiman, warga Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Purworejo, Ady Putra Cesario, mendatangi Polres Purworejo pada Rabu (15/10/2025) untuk mengkoordinasikan perkembangan kasus yang melibatkan kliennya.

Kedatangan tim kuasa hukum ini difokuskan untuk mempertanyakan mengapa terlapor berinisial T yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum dilakukan upaya penahanan.

Tersangka T ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana pemaksaan penyerahan uang dengan ancaman kekerasan terhadap korban Tukiman. Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor. B/1161/X/RES.1.24/2025/Satreskrim, yang menyatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan T sebagai tersangka.

Menurut Ady Putra Cesario, pihaknya ingin memastikan proses hukum berjalan lancar dan tidak ada kendala.

“Kami mendapatkan laporan melalui SP2HP bahwa terlapor berinisial T, statusnya sudah naik dan ditetapkan menjadi tersangka. Namun hingga kini belum ada upaya penahanan,” ujar Ady, di Mapolres Purworejo.

Kekhawatiran utama kuasa hukum adalah keselamatan kliennya. Pihaknya mengaku mendapatkan sejumlah laporan dari Tukiman dan beberapa warga Sawangan, bahwa tersangka T telah melakukan upaya intimidasi, bahkan pihak keluarga korban juga merasa terintimidasi.

“Kami patut dan sangat normal sekali untuk kemudian berkomunikasi kepada pihak kepolisian. Dan pada dasarnya dari pihak kami ingin berlindung atau mendapat perlindungan,” tegas Ady.

Ia menambahkan, karena klien dan keluarganya merasa ketakutan, mereka berharap kepolisian dapat melakukan tindakan tegas.

“Perlindungannya dari siapa? Ini yang kemudian kami harapkan dari kepolisian dapat melakukan tindakan tegas. Kita tidak ingin ada korban berikutnya dari upaya-upaya yang seharusnya tidak terjadi,” imbuhnya.

Dalam upaya memberikan perlindungan maksimal, kuasa hukum dan timnya juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk mengantisipasi kemungkinan diperlukannya rumah aman atau perlindungan lain terkait perkara ini.

Saat berkoordinasi di Polres Purworejo, Kuasa Hukum Tukiman tidak dapat bertemu langsung dengan Kasatreskrim yang sedang bertugas di Semarang.

“Hari ini Kasatreskrim ada tugas ke Semarang, kita ditemui KBO. Dia memberikan petunjuk kepada kami untuk komunikasi kepada Kapolres. Secepatnya kita akan bersurat kepada Kapolres untuk melakukan koordinasi terkait perkara ini,” kata Ady.

Kuasa hukum berharap agar kepolisian tetap menjaga netralitas dan bertindak tegas.

“Kami melihat ketika sudah ada penetapan tersangka, asumsi kami itu sudah ditemukan unsur tindak pidana. Ketika ada tindak pidana, kemudian ada bukti yang cukup, kenapa tidak dilakukan upaya yang tegas,” tanya Ady.

Perkara yang sudah cukup lama bergulir di Polres Purworejo ini sempat mengalami kendala pemanggilan. Tersangka T disebut sempat mangkir pada dua kali pemanggilan, sebelum akhirnya menghadiri pemanggilan ketiga.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Kantor Desa Sawangan. T diduga melakukan tindakan secara melawan hukum dengan memaksa korban, Tukiman, menyerahkan uang atau barang disertai dugaan ancaman kekerasan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan Tukiman ke Polres Purworejo pada 31 Juli 2025. Dalam kasus ini, T dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan dengan ancaman kekerasan.

Ady berharap proses hukum dapat terus berlanjut hingga tuntas. Selain itu, ia juga berharap pemerintah desa Sawangan dapat kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat secara normal, tanpa ada intimidasi maupun gangguan, dan perkara ini dapat terselesaikan dengan baik. (Jon)