KORANJURI.COM – Muhamad Abdullah, S.E., S.H., MAP, caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem Dapil VI dengan no urut 1, dicoret KPU Kabupaten Purworejo dari Daftar Caleg Tetap (DCT).
Muhammad Abdullah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu dengan mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo nomor 1530 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Purworejo nomor 556 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Pemilu tahun 2024, yang ditetapkan dan terbit pada tanggal 16 Februari 2024
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyebut, dalam surat tersebut pihaknya memutuskan bahwa pada Diktum ke 1, menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum tahun 2024 untuk partai Nasdem, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan.
Selanjutnya, perubahan calon tetap anggota DPRD Kabupaten Purworejo sebagaimana disebutkan dalam Diktum ke 1, dengan mencoret atas nama Muhamad Abdullah, S.E., S.H., MAp, dari partai Nasdem pada Daerah Pemilihan Purworejo 6 nomor urut 1.
Karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran kampanye.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 2 huruf K UU No 7 tahun 2017,” terang Jarot, Sabtu (17/02/2024).
Dasar hukum pembatalan tersebut, lanjut Jarot, sudah sesuai dengan pasal 285 UU No 7 tahun 2017. Pasal tersebut menjelaskan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pasal 280 dan pasal 284 yang dikenai pada pelaksana kampanye pemilu anggota DPR DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota.