KORANJURI.COM – Tahun ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali mentargetkan 60 usaha pariwisata tersertifikasi kesiapsiagaan bencana.
Pada September 2024 lalu, sertifikasi ulang dilakukan untuk 21 usaha pariwisata.
Standar kepariwisataan tentang mitigasi kebencanaan itu untuk menciptakan lingkungan pariwisata yang aman dan tangguh terhadap potensi bencana.
Sekretaris BPBD Bali I Gede Agung Teja Busana Yadnya mengatakan, sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana bagi Dunia Usaha Pariwisata Bali (Si-Kencana Duta Bali) merupakan pengakuan formal kepada usaha pariwisata.
“Ini kebijakan daerah, karena kita punya peryda tentang standar kepariwisataan yang mengatur kegiatan pariwisata harus melaksanakan mitigasi kebencanaan,” kata Agung Teja, Jumat, 17 Januari 2025.
Mitigasi bencana menjadi kesadaran kolektif yang dibutuhkan oleh siapapun. Menurutnya, sertifikasi memiliki 31 indikator yang menjadi standar operasional usaha pariwisata.
“Jadi bisa dibedakan mana yang memiliki standar mitigasi kebencanaan dan mana yang belum,” jelas Teja.
BPBD Bali menyerahkan sertifikat Si-Kencana Duta Bali di Ruang Rapat Tangguh Lantai 3, Kantor BPBD Provinsi Bali, Denpasar, Jumat, 17 Januari 2025.
“Sertifikasi ini gratis. Jika ditemukan biaya terselubung, silakan lapor ke kanal BPBD atau Pemprov Bali. Kami sangat terbuka terhadap masukan dan aduan,” ujarnya.
Manajer Hotel Tandjung Sari Sanur Sang Putu Wibawa mengatakan, sertifikasi penting untuk belajar dan memperbaiki hal terkait kesiapan mengantisipasi hingga kondisi bencana.
Wibawa mengatakan, dalam penerapan di lapangan, petugas hotel bukan hanya menjelaskan fasilitas kamar. Tapi juga langkah yang harus dilakukan jika terjadi situasi force majeur.
“Sertifikasi ini bermanfaat, bukan hanya bagi tamu atau wisatawan, tetapi juga bagi kami, pihak hotel,” kata Wibawa. (Way)





