KORANJURI.COM –
Maraknya kekerasan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan yang sempat menjadi perhatian Presiden dan UNESCO, menginisiasi SMPN 5 Purworejo melaksanakan kegiatan Penguatan Tata Kelola Sekolah.
Kegiatan ini untuk menindaklanjuti Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang dikemas dalam bentuk Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Workshop Penyusunan Tata Tertib Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan SMPN 5 Purworejo.
Menghadirkan nara sumber Pengawas Sekolah Drs. Kukuh Ujiyanto, M.Pd., serta dihadiri oleh guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua/wali peserta didik dan peserta didik, kegiatan sosialisasi dilaksanakan Sabtu (30/09/2023).
Kepala SMPN 5 Purworejo, Drs. Wahyudi Waluyojati, MM.Pd., menjelaskan, dalam paparannya Kukuh Ujiyanto menyatakan bahwa saat ini sedang terjadi kondisi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan.
Kekerasan ini meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, dikriminasi dan intoleransi dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Semua bentuk kekerasan itu mempunyai dampak terhadap terhambatnya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Pada Sabtu (07/10/2023), kita juga gelar Workshop Penyusunan Regulasi Tindak Kekerasan di lingkungan SMP Negeri 5 Purworejo,” ujar Wahyudi, Senin (16/10/2023), yang juga menjadi narasumber dalam workshop tersebut.
Dalam workshop dengan peserta terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua/wali murid dan peserta didik itu, Wahyudi mengajak semua peserta workshop untuk sama-sama komitmen membuat kesepakatan bersama dalam rangka pencegahan dan penanganan tindak kekerasan.
“Alhamdulillah diskusi terkolaborasi antara pendidik, tenaga pendidik, komite, orang tua/wali murid dan peserta didik. Kita berhasil menyusun tata tertib sekolah yang berisi indikasi kekerasan cara pencegahan dan penanganannya,” kata Wahyudi.
Untuk pencegahan tindak kekerasan, terang Wahyudi, dilaksanakan dengan cara penguatan tata kelola sekolah, edukasi, dan pemenuhan sarana-prasarana pendukung sedangkan untuk penanganan tindak kekerasan dengan cara membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang berkerja melalui SOP yang ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah.
Dikatakan lebih lanjut, untuk sanksi dibagi 2 (dua) kategori yaitu jika terlapor peserta didik, maka sanksi berupa teguran tertulis, sedang berupa tindakan edukasi dan berat dengan pemindahan ke satuan pendidikan lain dengan pendampingan.
Jika yang terlapor pendidik/tenaga kependidikan maka sanksi ringan berupa teguran tertulis dan permohonan maaf yang dipublikasikan, sedang berupa pengurangan hak atau pemberhentian sementara, berat berupa pemberhentian hubungan kerja.
“Tentunya semua sanksi itu didasarkan atas hasil pemeriksaan dan rekomendasi SATGAS dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten,” pungkas Wahyudi. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





