KORANJURI.COM – Persidangan gugatan perdata Agus Mutholib, warga Dadirejo, Bagelen, Purworejo, terhadap PT BPR Danagung Bakti, Sleman sebagai tergugat I dalam gugatan pembatalan lelang, pada Kamis (25/08/2022), memasuki persidangan yang keempat.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Purworejo itu, dihadiri kuasa hukum penggugat, Tjahjono, S.H., dan rekan, para tergugat, serta Agus Agus Triatmoko, S.E., S.H., M.H., kuasa hukum salah satu tergugat.
Untuk diketahui, selain BPR Danagung Bakti, Agus Mutholib juga menggugat Tuti Eliyati (notaris PPAT Sleman) sebagai tergugat II, Gunadi (karyawan Tuti Eliyati), tergugat III, Suryatin (karyawan Tuti Eliyati), tergugat IV, Irianti Hartati (notaris Purworejo), tergugat V, BPN Purworejo, tergugat VI dan KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang)
Purwokerto sebagai tergugat VII. Juga, turut tergugat I R.Purwanto dan turut tergugat II, Rismiyadi.
“Jadi agenda hari ini melanjutkan acara pembuktian yang dua minggu lalu sudah diagendakan. Oleh karena kemarin itu masih banyak para pihak yang belum mengajukan bukti maka dilanjutkan hari ini,” ujar Tjahjono, usai persidangan.
Tapi ternyata, kata Tjahjono, pada persidangan keempat ini ada juga para pihak yang belum mengajukan bukti. Padahal, persidangan kali ini merupakan bagian dari tergugat untuk menunjukkan bukti surat.
Tapi oleh majelis hakim, atas kebijaksanaannya untuk ditinggal, karena sudah beberapa kali dipanggil dia tidak hadir dan tidak mengajukan bukti.
“Intinya hari ini seperti itu kemudian untuk minggu yang akan datang/minggu depan, rencana dari penggugat akan menghadirkan saksi ahli. Itupun kita belum konfirmasi dengan yang bersangkutan,” jelas Tjahjono.
Maka dari itu, Tjahjono minta untuk bisa kiranya ditunda kalau seandainya saksi ahli belum datang minggu depan. Dan untuk sidang agenda minggu depan, supaya diagendakan lagi untuk pemeriksaan ahli.
Munculnya gugatan perdata dari Agus Mutholib ini, menurut Tjahjono, kliennya sebagai avalist, menyetujui barang jaminan atas namanya berupa tanah seluas 1.945 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan pondok dan masjid di Desa Dadirejo, dijadikan jaminan hutang oleh Purwanto dengan nilai hutang Rp 500 juta. Di perjalanan waktu terjadi kredit macet, hingga akhirnya terjadi pelelangan yang dimenangkan Rismiyadi.
Setelah dipelajari, kata Tjahjono, ternyata memang ada hal-hal yang tidak masuk akal karena adanya pemalsuan dokumen, yang akhirnya dilaporkan ke Polres Sleman dan dalam persidangan akhirnya terbukti bahwa Tuti Eliyati itu memang memalsukan SKMHT (Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan) no 84 tanggal 26 Maret 2010.
“Yang bersangkutan juga sudah divonis beberapa bulan,” pungkas Tjahjono. (Jon)
KORANJURI on GOOGLE NEWS
