KORANJURI.COM – Sidang kelima gugatan perdata Agus Mutholib, warga Dadirejo, Bagelen, Purworejo, terhadap PT BPR Danagung Bakti, Sleman sebagai tergugat I dalam gugatan pembatalan lelang, pada Kamis (01/09/2022), digelar di PN Purworejo.
Agenda dalam persidangan tersebut sebenarnya kesempatan dari penggugat untuk mengajukan ahli, tapi karena belum ada kesiapan dari ahlinya, maka ditunda pada hari Senin (05/09/2022) depan.
Menurut Hangga Sudewo, SH, dari kantor advokat Diah Setyanwati, SH & Associates dari Kota Yogyakarta selaku Kuasa Hukum BPR Danagung Bakti, akhirnya sidang melanjutkan agenda sebelumnya, pengajuan bukti tambahan dari para tergugat yang belum lengkap bukti-buktinya.
“Pada dasarnya perkara ini berawal dari pinjam utang piutang kredit. Pada dasarnya, baik debitur maupun kreditur mengakui adanya perjanjian kewajiban utang piutang yang belum diselesaikan,” ujar Hangga, usai persidangan.
Sehingga dari pihak kreditur (bank) menggunakan haknya untuk mengajukan lelang. Kalau dari pihak debitur, kata Hangga, berusaha bagaimana tidak menggunakan lelang, tetapi janjinya akan dibayarkan. Namun sampai batas waktunya belum juga dibayar, akhirnya tetap dilaksanakan lelang.
Ujar Hangga, gugatan ini dari pemilik tanah. Dari pihaknya sudah menjalankan sesuai prosedur, adapun hal-hal yang nanti terungkap di persidangan, nantinya akan jadi pertimbangan hakim seperti apa keputusannya.
“Memang ditemukan adanya kecacatan dalam prosedur itu dan sudah disidangkan sebenarnya di PN Sleman. Cuma dalam hal ini tuntutan dari penggugat adanya ganti kerugian dan pengembalian itu maka harus dilihat lagi setiap pihak yang di dalam gugatan, itu ada hubungan apa dengan kasus pemalsuannya,” ungkap Hangga.
Tidak semua orang, menurut Hangga, terlibat dalam pemalsuannya jadi harus dilihat kembali hubungan sebab akibat, hubungan antara kerugian dengan perbuatan masing-masing pihak. Apalagi sebenarnya yang berhubungan dengan tanah, si pemilik tanah itu meminjamkan kepada debitur. Jadi kalau ada kerugian sebenarnya ya tanggung jawab antara pemilik tanah sebagai penjamin dengan debitur.
Dalam yurisprudensi terbaru, jelas Hangga, setiap pemenang lelang yang membeli lelang itu dianggap sebagai pembeli yang beritikad baik. Jadi disini ada konflik hukum siapa yang harus dilindungi hukum. Karena pembeli lelang membeli secara sah, kreditur dari bank juga benar-benar pernah memberikan hutang dengan jaminan. Dalam perjanjian pokoknya sebenarnya tidak ada masalah dan sudah diakui semua.
“Kami dari pihak bank menghormati proses hak dari penggugat untuk mengajukan gugatan. Silahkan kami mengikuti prosesnya, kita tunggu keputusan hakim,” kata Hangga.
Purwanto sebagai Debitur, yang dalam kasus gugatan perdata pembatalan lelang tersebut sebagai turut tergugat 1 merasa jika dirinya dijebak hutang oleh BPR Danagung Bakti.
Menurutnya, sebelum menginjak ke jaminan tanah yang ada pondok pesantrennya itu, seharusnya mobil-mobil yang dia jadikan agunan dijual saja, sehingga bisa menyelesaikan masalah saat itu. Tapi ternyata pihak bank malah mengusulkan top up sehingga bunga denda diakumulasi jadi pokok pinjaman tahun 2010, padahal saat itu usahanya sedang macet.
“Harusnya pondok pesantren tidak boleh diagunkan, tapi tetap di-acc oleh pihak BPR,” ujar Purwanto yang ditemui usai sidang.
Pemilik usaha Jati Indah yang saat ini pailit itu menyebut, BPR Danagung Bakti sangat zalim. Dijelaskan, tahun 2007 hutangnya Rp 800 juta, kemudian tahun 2010 tinggal Rp 390.499.850,-. Kemudian macet hingga tahun 2015 karena dampak krisis moneter, yang menyebabkan usahanya pailit.
Terakhir, akumulasi dari bunga denda dan lain-lain mencapai Rp 1.366.263.000,-. Dengan rinciannya, pokok pinjaman ditambah bunga Rp 564.450.000,- ditambah denda Rp 188.813.150,-. Kemudian ada biaya lain-lain yang tidak jelas mencapai Rp 222.500.000,-.
“Berulang kali saya mengajukan relaksasi, tapi tidak digubris,” pungkas Purwanto. (Jon)
KORANJURI on GOOGLE NEWS
