KORANJURI.COM – Sejumlah pangkalan elpiji 3 kg di wilayah Badung ditemukan melakukan pelanggaran.
Temuan itu terjadi saat tim gabungan melakukan inspeksi ke sejumlah pangkalan hingga tempat usaha restoran.
Koordinator Tim Pengawas Terpadu I Wayan Pasek Putra mengatakan, keluhan masyarakat meningkat seiring dengan terjadinya kelangkaan gas bersubsidi.
“Dengan sidak yang dilakukan, kami berharap stabilitas distribusi elpiji 3 kg tetap terjaga,” kata Pasek Putra, Kamis, 26 Juni 2025.
Dikatakan, dalam sidak itu pihaknya menemukan satu pangkalan dengan papan nama dipasang tidak sesuai aturan.
“Disembunyikan di dalam ruangan sehingga menghambat transparansi konsumen,” ujarnya.
Di tempat lain, tim gabungan menemukan distributor menjual gas melon di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp18.000.
“Mereka menjual Rp20 ribu per tabung, pihak pangkalan sudah dibina dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” jelas Pasek Putra.
Di sebuah restoran, ditemukan penggunaan tabung elpiji ukuran 12 kg. Namun, seal yang dipakai menunjukkan bekas seal elpiji 3 kg dengan kode SDM.
Tim juga menemukan restoran yang menggunakan tabung LPG 12 kg, namun cap seal-nya
“Berdasarkan nota pembelian, restoran tersebut memperoleh elpiji dari outlet yang tidak resmi,” ujarnya.
Pasek Putra mengatakan, tempat usaha itu diminta membeli elpiji dari outlet resmi Pertamina. Penggunaan produk gas non Pertamina juga menjadi pelanggaran.
“Karena tidak termasuk dalam jaringan distribusi resmi elpiji bersubsidi dan untuk menjamin keaslian dan legalitas produk,” kata Pasek Putra.
Sementara, tim pengawas terpadu yang dilibatkan dalam sidak terdiri dari, Dinas Perindag Kabupaten Badung, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali. (Way)
