KORANJURI.COM – Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Maka, statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung sampai 1 April 2029.
Setya Novanto menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Sukamiskin dengan pidana 15 tahun. Kemudian, dirubah menjadi 12 Tahun 6 Bulan serta denda Rp500.000.000.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto sudah memenuhi syarat bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat Kusnali mengatakan, berdasarkan pasal 10 ayat 3 Setya Novanto memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana.
“Yang bersangkutan juga telah membayar denda sebesar Rp500.000.000 uang pengganti dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK,” kata Kusnali, Senin, 18 Agustus 2025.
Dari putusan MK Nomor32/PKIPid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025 tentang peninjauan kembali, Setnov juga membayar uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803.
“Pada 16 Agustus sudah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan program bersyarat, berdasarkan surat keputusan menteri Imigrasi dan pemasyarakatan,” kata Kusnali. (Thalib)





