KORANJURI.COM – Meskipun manajemen Mie Gacoan telah membayar sengketa royalti senilai Rp2,2 miliar, namun tetap berkewajiban membayar royalti untuk tahun berikutnya. Nilai yang dibayarkan itu dihitung sejak tahun 2022 hingga akhir tahun 2025.
Ramsudin Manulang mewakili Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) mengatakan, setelah akhir Desember 2025, PT Mitra Bali Sukses yang membawahi Mie Gacoan tetap berkewajiban membayar royalti untuk satu tahun berikutnya.
“Dihitung tetak Rp120 ribu per tahun per kursi, taruhlah satu tahun 300 hari, tinggal dibagi Rp120 ribu dibagi 300, cuma 400 perak per hari, murah ga?” ujar Ramsudin usai penandatanganan kesepakatan damai di Kanwil Kemenkum Bali, Jumat (8/8/2025).
Ia menambahkan, pungutan royalti lagu itu didasarkan dua metode yakni, market share dan logsheet. Menurutnya setiap lagu yang diputar dari perangkat komersial akan disimpan di dalam daftar lagu.
Dari sistem itu, kata Ramsudin, akan diketahui lagu apa saja yang diputar sehingga akan diketahui kemana royalti harus disalurkan.
“Sama seperti kejadian ini, mereka kan punya server, ada lagu-lagu di dalam itu, kita buka server itu, kita datang ke tempat usaha bersangkutan,” jelasnya.
Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan melakukan audit terhadap LMK dan LMKN terkait pungutan royalti lagu.
“Bulan depan akan diaudit oleh pemerintah, berapa dana, kepada dibayarkan, supaya publik tidak curiga. Saya harap provinsi Bali jadi pilot project perlindungan HAKI,” kata Andi Agtas di Bali.
Tujuan dari memungut royalti itu menurutnya untuk memberi perlindungan bagi pencipta lagu untuk memunculkan daya kreasi. Namun, dirinya tak menampik, masih ada masalah di LMK dan LMKN terutama mekanisme sistem perhitungan pembayaran.
Dirinya juga meminta LMK dan LMKN menjelaskan terkait mekanisme seperti lagu yang diputar di tempat usaha, jumlah lagu yang diputar hingga ketepatan sasaran pembayaran royalti.
“Bagaimana LMK dan LMKN mengetahui, jangan-jangan nanti salah sasaran?” ujar Andi Agtas. (Way)





