KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran 2,3 kg narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Dua orang diamankan yakni, VA (34) dan TM (29), keduanya laki-laki.
Kedua pelaku ditangkap saat penggerebekan di Tanah Tinggi, wilayah Kota Tangerang, Banten pada Jumat, 23 Januari 2026. Dari pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,16 gram bruto dan ganja 2,3 kilogram bruto.
VA pelaku yang pertama ditangkap di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka. Polisi menemukan paket sabu-sabu siap edar, alat hisap, timbangan, serta sampel ganja.
Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan TM di rumahnya di kawasan Gang Mangga, Jalan Meteorologi.
Di TKP kedua, polisi menemukan tas ransel berisi 41 paket ganja siap kirim.
Plt. Kanit 4 Subdit 2 AKP Budi Purwanto mengatakan, dua pelaku merupakan target lama sejak Juli 2025. Namun, penyidik sempat kehilangan jejak pelaku.
“Kami tetap melakukan pemantauan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026,” kata Budi, Senin, 26 Januari 2026.
Pelaku mengirim ganja dengan cara mengemas seolah-olah paket kiriman online. Ganja dibungkus menyerupai paket dengan ditempeli resi pengiriman.
Namun, yang ditempel itu resi palsu. Budi mengatakan, modus itu hanya untuk mengelabui petugas.
“Kalau sewaktu-waktu dicurigai akan terlihat seperti paket kiriman dan pelaku seolah-olah seperti pengantar paket ekspedisi,” kata Budi.
Polisi masih melakukan pengembangan guna untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Thalib)
