Sempat Dibui Selama 2,4 Tahun, Perempuan Asal Napoli ini Akhirnya Dideportasi

oleh
Foto deportasi/Ist

KORANJURI.COM – Perempuan asal Italia ini terjerat kasus penggunaan sabu-sabu selama tinggal di Bali. AS perempuan WNA itu datang ke Indonesia di akhir bulan Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Ia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berlibur dan keliling Indonesia. Karena kondisi pandemi saat itu AS mengajukan visa onshore.

Namun, pada 19 Februari 2021 AS dibekuk oleh pihak kepolisian di sebuah villa yang ia sewa di Seminyak atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram.

AS divonis selama 2,4 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman.

Selanjutnya, masa pidana AS berakhir pada 12 Maret 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.3-PK.05.12-350 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Ia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi hampir sebulan dan pihaknya menyiapkan pembelian tiket dan administrasi akhirnya AS dideportasi dan dikenakan penangkalan.

Wanita kelahiran Napoli tersebut dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 11 April 2023 pukul 19.10 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Leonardo da Vinci Fiumicino, Roma.

Pendeportasian AS dikawal ketat oleh 3 petugas Rudenim Denpasar hingga memasuki pesawat.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” jelas Babay. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS