KORANJURI.COM – Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan 53 tersangka. Pengungkapan kasus itu dilakukan pada periode dua pekan.
Kategori kasus didominasi oleh pencurian, curanmor, penadah barang dan kasus pemerkosaan.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menyampaikan dari 53 tersangka yang ditangkap ada 44 orang tersangka judi.
“Selanjutnya 1 tersangka pencurian yang dilakukan ART yang ditangkap di Pelabuhan Merak ketika akan pergi ke Lampung,” kata Suyudi, Kamis, 15 Juni 2023.
Dua tersangka lain yakni kasus pemerkosaan dan pencurian. Sedangkan, kasus curanmor dan penadah ada 6 tersangka.
Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menambahkan, pola permainan judi yang digunakan adalah Paikyu dan Tasiau.
Judi Paikyu merupakan permainan judi dengan menggunakan set domino dan papan permainan Paikyu. Pemain dapat melawan Bandar dengan jumlah nilai yang dimiliki.
Sedangkan, judi Tasiau adalah permainan judi menggunakan set dadu dan set lapak permainan Tasiau untuk memainkannya.
Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
