KORANJURI.COM – Dalam rentang Januari hingga Agustus 2025, kejahatan siber berupa penipuan daring mendominasi pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Modus yang dilakukan pelaku adalah online scamming, phishing dan pinjol ilegal. Dalam rentang 8 bulan itu, tercatat 2.597 laporan polisi dengan kerugian masyarakat mencapai Rp24,3 miliar.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, peningkatan tertinggi terjadi di bulan Mei hingga Juli dengan 800 laporan.
“Hanya dalam dua bulan tersebut ada delapan ratus laporan, modusnya lebih canggih seperti, penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif hingga sextortion atau pemerasan seksual,” kata Budi Hermanto, Sabtu (1/11/2025).
Polisi juga mengidentifikasi jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia dan Kamboja. Termasuk, sindikat pencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto.
Rekening itu kemudian dikirim ke Malaysia untuk dikumpulkan dan dijual kepada jaringan penipuan online di Kamboja.
“Tempat operator menjalankan aksi penipuan berbasis server luar negeri di Kamboja,” kata Budi.
Dalam laporan resmi yang diterima kepolisian WhatsApp merupakan aplikasi terbanyak yang digunakan pelaku untuk melancarkan kejahatan siber.
Ada 486 kasus kejahatan siber melalui WhatsApp, 98 kasus melalui Instagram, 66 kasus Facebook dan 30 e-commerce. Metode phishing, smishing, malware dan deepfake berbasis AI kini juga digunakan untuk mencuri data pribadi korban.
“Kejahatan ini bukan lagi berskala lokal, tapi terorganisir lintas negara. Pelaku menggunakan teknologi terbaru, dari aplikasi palsu di playstore hingga manipulasi wajah dengan deepfake,” ujarnya.
2017-2025 Kerugian Masyarakat Rp142,131 Triliun
Sejak awal 2024 hingga Oktober 2025, Satgas pemberantasan aktifitas keuangan ilegal (Pasti) yang dibentuk Polda Metro Jaya dan OJK, melakukan pemblokiran terhadap 4.053 konten ilegal.
Selain itu, Satgas juga menutup 117 rekening Bank yang digunakan untuk transaksi penipuan, menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp.
Sementara itu, Satgas Pasti sejak 2017 menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, terdiri dari, 1.813 entitas investasi ilegal, 11.166 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal.
Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp142,131 triliun hingga triwulan pertama 2025.
“Untuk menanggulanginya, Polda Metro Jaya membuat aplikasi siber ungkap (Sikap) yang berada pada domain resmi https://metrojaya.id,” kata Budi.
Dia mengatakan, sebelum sistem dikembangkan, proses pemblokiran rekening membutuhkan waktu rata-rata waktu hingga 12 hari kerja. Karena, harus melalui berbagai tahapan manual dan koordinasi antarbank.
“Sekarang, hanya ±15 menit setelah laporan dinyatakan valid,” jelas Budi. (Thalib)
