KORANJURI.COM – Masyarakat Purworejo diimbau untuk tidak termakan informasi yang salah mengenai biaya resmi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menyikapi keluhan publik tentang dugaan pungutan liar (pungli), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Purworejo memberikan penegasan tentang tarif resmi yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Baur SIM Polres Purworejo, Aipda Lukas Susanto, mewakili Kasat Lantas AKP Arta Dwi Kusuma, menegaskan bahwa tidak ada pungutan yang tidak sesuai.
“Seluruh biaya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM,” jelas Lukas, Kamis (11/12/2025).
Berikut adalah rincian biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Biaya pembuatan SIM A baru adalah Rp120.000 dan perpanjangan Rp80.000. Sementara SIM C baru Rp100.000 dan perpanjangan Rp75.000.
“Perlu dipahami, SIM yang masa berlakunya habis meskipun satu hari tetap tidak bisa diperpanjang dan wajib membuat baru,” tandas Lukas.
Selain biaya PNBP, pemohon juga diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan penting di luar area Satpas, yakni Lulus Tes Psikologi. Tes ini harus dilakukan di klinik psikologi yang berada di luar lingkungan Satpas, sesuai ketentuan yang berlaku serta Surat Keterangan Sehat, dimana untuk wilayah Purworejo surat ini dikeluarkan oleh dr. Tia.
Lukas mengakui bahwa lokasi klinik psikologi yang terpisah dari Satpas terkadang menjadi keluhan masyarakat, namun hal ini merupakan aturan baku yang harus dipatuhi.
Setelah semua berkas dilengkapi, pemohon akan melalui serangkaian ujian di Satpas, yakni dengan pengisian formulir, ujian teori dengan sistem E-AVIS, ujian praktik tahap 1 dan 2.
Jika dinyatakan lulus, pembayaran PNBP dilakukan di konter Bank BRI yang tersedia di Satpas, sebelum SIM dicetak.
Lukas memastikan bahwa Gedung Satpas Polres Purworejo saat ini sudah steril dari praktik calo, pungli, maupun parkir liar. Pihak Satpas mengarahkan setiap pemohon untuk mengikuti semua tahapan secara mandiri.
“Kita mengimbau masyarakat untuk langsung datang ke Satpas dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ujian SIM dirancang agar mudah dan tidak dipersulit, asalkan pemohon datang dengan persyaratan lengkap,” pungkas Lukas. (Jon)
