KORANJURI.COM – Satuan Tugas Patroli Keimigrasian 2025 resmi dikukuhkan dan akan bertugas melakukan penertiban WNA yang melakukan pelanggaran di Bali.
Pengukuhan dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Pelabuhan Benoa, Denpasar pada Selasa (5/8/2025).
“Satgas ini hadir untuk merespons cepat pelanggaran, menekan angka pelanggaran dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” kata Agus.
Patroli akan dilakukan di 10 titik strategis di wilayah Bali seperti Canggu, Seminyak, Kerobokan, Uluwatu, Pelabuhan Benoa, dan Ubud.
Dalam pengukuhan Satgas Keimigrasian itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap WNA yang melanggar hukum dan tidak menghormati norma budaya masyarakat di Bali.
Menurutnya, Bali adalah tempat terbuka dan ramah. Namun punya nilai yang harus dihormati.
“Tidak ada tempat di Bali bagi WNA yang bertindak semena-mena. Kami akan mendukung tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar aturan,” kata Koster.
Ia menekankan pengawasan terhadap WNA dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI AD, TNI AL, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.
Pada awal terbentuk, Satgas ini beranggotakan 100 personel Imigrasi dilengkapi rompi pengaman dan body camera, serta armada motor dan mobil patroli.
Dalam periode November 2024 hingga Juli 2025, Ditjen Imigrasi telah melakukan 2.669 deportasi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran, 2.009 pendetensian, dan 62 orang asing diproses hukum.
“Operasi serupa akan terus kami giatkan baik secara lokal melalui Satgas Patroli maupun secara nasional lewat Operasi Wira Waspada,” kata Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.
Ia mengatakan, dengan penertiban yang dilakukan, diharapkan orang asing di Bali tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengganggu ketertiban dan keharmonisan masyarakat lokal.
“Bali tetap dijaga sebagai destinasi unggulan yang aman, tertib dan bermartabat,” kata Yuldi. (Way)





