Satgas Gakkum Operasi Aman Candi Polres Purworejo Amankan Pelaku Premanisme

oleh
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menunjukkan barang bukti clurit yang dipakai AEJ dalam menjalankan aksi premanisme – foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – AEJ, pemuda 18 tahun asal Sidomulyo, Bantul dibekuk Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 Polres Purworejo.

Tertangkapnya AEJ, karena dia telah melakukan aksi premanisme di tiga tempat pada Sabtu (19/04/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 hingga 03.30 WIB.

Ketiga lokasi kejadian ini berada di wilayah Grabag dan Ngombol, yakni Kios Angkringan Well Rest Area Pasaranom, Desa Pasaranom, Grabag, Kios Buah ‘Mamak Putri’, Jalan Daendels, Desa Wonoroto, Ngombol dan Warung Makan ‘Sukar’, Desa Munggangsari, Grabag.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. menjelaskan, dalam menjalankan aksi premanisme tersebut, pelaku menggunakan sebilah celurit panjang. Dia mengancam korban secara langsung dan melakukan kekerasan fisik.

“Dalam salah satu kejadian, mengakibatkan korban bernama Sudir mengalami luka serius akibat perlawanan terhadap pelaku. Ia mengalami luka robek di kepala, perut, dan tangan akibat sabetan senjata tajam,” jelas Kapolres Purworejo, Jum’at (30/05/2025).

Saat beraksi, pelaku diketahui mendatangi warung dengan sepeda motor bersama seorang rekannya. Satu pelaku turun dan mengalungkan celurit ke leher korban sambil mengancam meminta uang. Setelah berhasil mendapatkan uang tunai sekitar Rp3 juta, pelaku menyerang korban yang mencoba melawan, lalu melarikan diri ke arah barat.

Pelaku, menurut Kapolres, melakukan aksinya demi kesenangan pribadi. Dan itu merupakan bentuk premanisme murni yang sangat membahayakan.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu bilah celurit sepanjang 105 cm, satu buah helm hitam bertuliskan Starcross, sepasang sandal Ando, satu unit sepeda motor Yamaha Mio plat AA 2116 AJ, satu unit iPhone 11 warna hitam serta sebuah dompet dan uang tunai hasil kejahatan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tambahan hukuman 1 tahun,” terang Kapolres.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban tindak premanisme atau kejahatan lainnya.

“Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Purworejo akan selalu hadir di tengah masyarakat,” tutup Kapolres. (Jon)