10 WNA asal Tiongkok yang diamankan pada operasi pengawasan keimigrasian di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan, Kamis (11/7/2024), saat ini masih dalam pemeriksaan.
Warga Tiongkok itu masing-masing CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35). Mereka diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Dalam operasi tersebut, tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer-laptop serta handphone.
Warga Tiongkok itu masuk ke Indonesia menggunakan visa Indeks C2 untuk kunjungan bisnis. Namun, mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.
“Saat ini 10 WNA tersebut di detensi, 1 orang di detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di Rudenim Denpasar,” kata Pramella.
Kesepuluh orang asal negeri tirai bambu itu akan dikenakan tindakan deportasi dan namanya masuk dalam daftar tangkal. (Way)
