Samsat Purworejo Sosialisasikan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

oleh
Wabup Purworejo Hj Yuli Hastuti, SH, saat menandatangani kesepakatan bersama antara Pemkab Purworejo dengan Pemprov Jawa Tengah tentang Pengembangan Potensi Daerah dan Peningkatan Pelayanan Publik, Kamis (27/10/2022) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bertempat di Pendopo Kabupaten Purworejo, Kamis (27/10/2022), Samsat Kabupaten Purworejo
melakukan sosialisasi terkait Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Kegiatan sosialisasi dengan tema ‘Sinergi Pajak untuk Pembangunan’ sub tema ‘Sinergitas Layanan Terpadu Penanganan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Purworejo ‘,diikuti 120 orang peserta, yang terdiri dari Kepolisian Polres Purworejo, UPPD Koordinator wilayah Kedu, PT. Jasa Raharja, unsur OPD termasuk Camat dan Tim TKKSD, Lembaga Keuangan (Bank Jateng, BKK, Kantor Pos, Kepala Desa / Perangkat Desa, Badan Usaha Milik Desa, SMA, SMK, Akademisi, Dealer, Organisasi Masyarakat (FKPPI) dan Wartawan.

Sosialisasi juga dihadiri Wabup Purworejo Hj Yuli Hastuti, SH, anggota Komisi C DPRD Pemprov Jateng, Mustolih, S.IP, Sekdaprov Jateng Sumarno, SE, MM, Sekdakab Purworejo Drs. Said Romadhon, Plt Bapenda Pemprov Jateng Eddy Sulistyo Bramiyanto, SE, MM, perwakilan Kapolres Purworejo Iptu Muslim, S.Pd, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Roedito Eka Suwarno, Kepala Kantor UPPD Kabupaten Purworejo selaku penyelenggara dalam laporannya menyampaikan, tujuan dari diadakannya kegiatan tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan guna mewujudkan pembangunan Jawa Tengah yang Sejahtera dan Berdikari, membangun layanan Samsat Terpadu dengan Pemkab Purworejo dalam penanganan pajak kendaraan bermotor guna mewujudkan layanan yang mudah, cepat, murah, dan tuntas

“Serta mengintensitaskan pemungutan pajak kendaraan bermotor dengan melibatkan stakeholders pemerintah maupun non pemerintah guna meningkatkan PAD dan bagi hasil Pemkab/Kota,” ujar Roedito.

Roedito juga menyampaikan laporan tentang kinerja Samsat Purworejo dalam pengelolaan pendapatan. Untuk capaian target kinerja pendapatan tahun 2021 sebesar Rp.126,41 M atau sebesar 94,25% dari target sebesar Rp 134,13 M.

Khusus untuk penerimaan PKB DAN BBNKB bahwa terhitung tanggal 24 Oktober 2022 untuk realisasi PKB telah mencapai Rp 74.7 M atau 86,40% dari target sebesar Rp.86.5 M. Sedangkan capaian penerimaan BBNKB sebesar Rp.33.7 M atau 64,90% dari target sebesar Rp.52 M.

“Untuk penanganan tunggakan Alhamdulilah telah mencapai 17% realisasi bayar dari tunggakan piutang di wilayah Kabupaten Purworejo, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak per/tanggal 26 Oktober 2022 mencapai rata-rata 77,74% dibanding akhir tahun 2021 sebesar 76,58%, sehingga ada peningkatan 1,16%,” terang Roedito sambil menyebut, untuk realisasi bagi hasil sejak tiga tahun terakhir dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 terus mengalami kenaikan, yakni,
tahun 2019 sebesar Rp.87.58 M,
tahun 2020 sebesar Rp.91.97 M
dan tahun 2021 sebesar Rp.98.84 M.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Yuli Hastuti berkesempatan menandatangani kesepakatan bersama antara Pemkab Purworejo dengan Pemprov Jawa Tengah tentang Pengembangan Potensi Daerah dan Peningkatan Pelayanan Publik.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan talk show dengan menghadirkan narasumber Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan materi “Peran PKB Dan BBNKB untuk Meningkatkan Pembangunan Jawa Tengah”, BAPENDA Provinsi Jawa Tengah dengan materi “Optimalisasi Pelayanan Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Penanganan Piutang di Kabupaten Purworejo”, Pemkab Purworejo dengan materi “Peran Pemerintah Kabupaten dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Purworejo”, serta Polres Purworejo dengan materi “Penerapan E-TLE Dan Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak”. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS