KORANJURI.COM – Polisi menjaring dua orang yang akan melakukan tawuran di Taman Lidah Buaya, Jalan Mendut Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dua orang itu membawa senjata tajam dan salah satunya anak di bawah umur. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, para pelaku berencana mengadakan tawuran dengan kelompok lain.
“Untuk anak di bawah umur kasusnya sudah dilimpahkan tahap dua,” kata Kusumo, Senin, 3 November 2025.
Petugas menyita beberapa senjata tajam. Dua senjata tajam dipegang oleh pelaku DHP dan MRS.
Para pelaku di antaranya mahasiswa yang tidak tergabung dalam kelompok geng. Dikatakan Kusumo, mereka kumpulan biasa yang berkomunikasi melalui WhatsApp.
Dari hasil percakapan diketahui, kelompok ini sudah beberapa kali terlihat saling tantang dengan kelompok lain
“Mereka ini kumpul-kumpul saling tantang dengan kelompok lain kemudian bergerak,” ujarnya.
Atas kepemilikan senjata tajam, para pelaku yang diamankan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara. (Thalib)





